Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) tetap menolak RUU Ormas untuk disahkan. Mereka menyerukan agar masyarakat tidak memilih caleg di pemilu 2014 yang menjadi anggota pansus RUU Ormas.
"Jika DPR tetap mengesahkan RUU Ormas, kami menyerukan kepada publik tidak memilih anggota pansus, di pemilu 2014 mencalonkan. Kita harus memberikan sanksi politik," kata Ketua SETARA Institute Hendardi di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (30/6/2013).
Hendardi mengatakan tidak ada alasan sosiologis diterimanya RUU Ormas menjadi UU. RUU tersebut ditolak karena adanya potensi kembalinya pendekatan politik terhadap berbagai organisasi bidang sosial.
Kemudian menguatnya peran pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik. Selain itu RUU Ormas membuat kerancuan dengan mencampuradukkan semua jenis organisasi.
"Apa yang kami inginkan bukan cuma ditunda tetapi dilengserkan," ujar Hendardi.
KKB mengusulkan agar RUU Ormas diganti dengan RUU Perkumpulan atau yayasan. "Pembahasan RUU selalu menjadi arena politik tapi menghianati mandat rakyat," ujarnya.
KKB juga menegaskan akan melakukan Judicial Review (JR) atau uji materi ke MK bila RUU tersebut disahkan. Namun, ia tersinggung bila anggota pansus mengatakan RUU tersebut dipersilahkan untu diuji materi.
"Jangan menggampangkan masalah, kalau engga setuju di JR, memang JR engga makan energi?engga makan uang? dan menghabiskan umur," tuturnya.
Anggota Pansus RUU Ormas:
1. Michael Watimena
2. Umar Arsal
3. Paula Sinjal
4. Muslim
5. Maimara Tandi
6. Deding Ishak
7. Syamsul Bachri
8. Dewi Asmara
9. Ade Surapriatna
10. Andi Rios Padjalangi
11. Rahadi Zakaria
12. Eddy Mihati
13. Adang Ruchiatna
14. Said Abdullah
15. Hermanto.
16. Nabiel Almusawa
17. Nurhasan Zaidi
18. Achmad Rubaie
19. Abdul Malik Haramain
20. Ida Fauziyah
21. Sumarjati Arjoso
22. Miryam Haryani