TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono dalam penanganan perkara Bantuan Sosial Pemkot Bandung.
Penetapan ini dilakukan menyusul Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti yang cukup.
"DR diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Pembaerantasan Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Selain Dada, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka.
Mantan Calon Wali Kota Bandung itu diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Penetapan keduanya berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013," kata Johan.
Disinggung jadwal penahanan keduanya, Johan mengatakan masih menunggu konfirmasi dari penyidik KPK.
Pada kasus ini KPK sebelumnya sudah menetapkan orang dekat Dada, yakni ketua Ormas Gasibui Pajajaran Toto Hutagalung dan anak buahnya Asep Triana sebagai tersangka. Selain itu KPK juga menjerat Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.