News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Ormas

Pemerintah Biarkan Asing Eksploitasi Ekonomi Nasional

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembina YLBHI Adnan Buyung Nasution (ketiga kiri) didampingi Peneliti LIPI Samsudin Haris (kiri), Sosiolog UI Meuthia Ganie Rochman (kedua kiri), Ketua Badan Pengurus YLBHI Alvon Kurnia Palma (ketiga kanan), Direktur Stara Institute Hendardi (kedua kanan) dan Kordinator IPW Neta S Pane (kanan) mengangkat tangan bersama seusai menyatakan sikap menolak RUU Ormas di LBH Jakarta, Jalan DI Ponogoro, Mentengm Jakarta Pusat, Minggu (30/6). Dalam keterangannya Koalisi Kebebasan Berserikat mengajak masyarakat Indonesia untuk menolak rencana pengesahan RUU Ormas yang mencederai hak-hak konstitusional warga dan memperluas kekuasaan negara atas wilayah kemerdekaan berserikat dan berkumpul. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Politik Nasional, Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI, Irine Hiraswari Gayatri menilai aneh dengan isi pasal dalam RUU Ormas yang menyatakan melarang organisasi kemasyarakatan menerima dana asing.

Padahal menurutnya, pemerintah membiarkan berbagai pihak asing menggerogoti, mengeksploitasi dan bahkan menghancurkan perekonomian nasional.

"Adalah suatu keanehan jika negara selalu bersikap mendua atau ambigu soal dana asing. Di satu pihak mencurigai penggunaan dana asing dalam aktivitas kemasyarakatan, tetapi di lain pihak membiarkan pihak asing menggerogoti, mengeksploitasi dan bahkan menghancurkan perekonomian nasional," kata Irine di Gedung LIPI, Jakarta, Senin (1/7/2013).

Irine menuturkan, semestinya DPR dan Presiden memusatkan perhatian pada pembentukan kebijakan terkait pengaturan dan tata kelola kehidupan ekonomi, termasuk penguasaan asing atas sumberdaya alam dan ekonomi Indonesia.

"Sehingga cita-cita keadilan dan kemakmuran sesuai amanat konstitusi dapat segera diwujudkan," katanya.

Lebih lanjut, Irine juga mengatakan bahwa kehidupan sosial kemasyarakatan yang bersifat sukarela pada dasarnya adalah wilayah masyarakat yang tidak perlu diatur, dibina, maupun diawasi serta diintervensi oleh negara.

"Namun, yang diperlukan pengaturannya adalah bagaimana mengimplementasikan kewajiban negara melindungi kebebasan berserikat bagi masyarakat sipil, menjamin rasa aman setiap warga negara, dan mengelola keberagaman yang menjadi fondasi keindonesiaan kita," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini