TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Arifin Panigoro melaporkan dugaan korupsi RUU Tembakau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai hanya untuk mengalihkan perhatian publik mengenai kasus korupsi Lapindo.
“Arifin adalah orang yang tahu banyak tentang korupsi Lapindo, yang diduga ada penyimpangan kesalahan dalam pengeboran gas di Blok Brantas. Kalau anggaran tersebut dikucurkan, berpotensi menyalahgunakan anggaran negara,” kata Ketua DPP Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nasional Nurtantio Wisnu Brata, mengomentari laporan Arifin, di Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Selain untuk pengalihan perhatian publik, Nurtantio juga menduga langkah Arifin bisa saja ditunggangi kelompok anti-tembakau yang berambisi membatalkan pembahasan RUU Tembakau di DPR.
“Jika ini benar, amat disayangkan Arifin Panigoro telah mendegradasi RUU Tembakau menjadi RUU Anti-tembakau. Bukankah keinginan kelompok ini untuk membuat UU Kesehatan sudah dipenuhi dalam UU No 36/2009?" tuturnya.
Jika benar demikian, Nurtantio mengingatkan semua pihak tidak berusaha menghalangi target legislasi yang telah dicanangkan DPR.
Sebab, menghambat RUU Tembakau, kata Nurtantio, sama dengan menyetujui hilangnya varietas tembakau lokal Indonesia dan seluruh usaha ekonomi rakyat. Dampaknya, impor tembakau akan merajalela masuk Indonesia. (*)