TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji memermudah organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang wajib dimiliki setiap membentuk ormas baru.
"Kami di Kemendagri tidak pernah memersulit penerbitan SKT, kami justru akan memermudah," kata Tanribali Lamo, Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Selasa (2/7/2013).
Tanri menuturkan, dalam perjalanan pengurusan SKT, Kemendagri akan memberikan waktu maksimal selama tujuh hari kerja. SKT bakal keluar bila seluruh persyaratan lengkap.
"Persyaratan yang kami soroti, ormas tersebut tidak terjadi konflik dalam struktur kepengurusan," ujarnya.
Tanri menyatakan, Kemendagri tidak akan memungut biaya dalam pendaftaran SKT. Kemendagri meminta masyarakat melapor jika dalam pengajuan SKT dipungut biaya.
"Pengurusan SKT gratis, masyarakat bisa laporkan jika dipungut biaya dalam pengurusannya," tegas Tanribali. (*)