TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepertinya tak akan mempublikasikan 273 calon legislatif sementara tingkat DPR RI berdasar 253 aduan masyarakat. Kemungkinan besar, KPU hanya mengumumkan aduan masyarakat berdasar kategorisasi saja.
"Kalau nama-nama caleg sepertinya enggak akan dilaporkan. Itu biar parpol yang urus. Tapi soal kategorisasi aduannya akan dikelompokkan," ujar komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay kepada wartawan di KPU, Jakarta, Senin (1/7/2013) malam.
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas menambahkan, akankah caleg yang diadukan masyarakat itu dipublikasikan atau tidak, belum ada keputusan. Perlu sidang pleno untuk mengambil keputusan tersebut karena ada sejumlah hal yang tidak bisa dibuka.
"Masalah apakah akan dipublikasikan ke publik, siapa melaporkan siapa, belum diputuskan dalam pleno. Nanti dipertimbangkan apakah itu masuk kualifikasi data personal yang boleh diungkap. Untuk memutuskan itu ketika dilaunching ke publik akan dilakukan pleno terbuka," terangnya.
Terkait informasi menyangkut individu, kata Sigit, memang dikecualikan. Kecuali kalau pihak terkait memberikan persetujuan. Misalnya tes kesehatan, CV, riwayat pekerjaan.
"Makanya dalam website KPU, ada CV yang enggak dipublikasikan karena calegnya tak setuju," kata Sigit.