TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui pengesahan RUU Ormas. Hidayat Nur Wahid, Ketua Fraksi PKS, menilai RUU tersebut diperlukan untuk mengakhiri era represif dimana ormas diatur dalam UU No 8 tahun 1985.
"Kita perlu mengakhiri RUU yang represif. Kita menyetujui untuk pengesahan, kita ingin mengakhiri rezim UU yang represif dengan pembekuan tanpa prosedur keadilan," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Hidayat mengatakan, keinginan sejumlah pihak sudah diakomodir dalam pasal-pasal tersebut. Ormas yang telah memiliki badan hukum juga tidak perlu mendaftar kembali. "Kalau terkait dengan intervensi negara, RUU ini memberikan kepada ormas untuk merdeka," imbuhnya.
Ia mengatakan, penggunaan dana asing oleh ormas juga telah diperbolehkan dengan dikelola secara transparan. Ormas juga tidak termasuk perkumpulan seperti arisan, berkumpul satu hobi atau pengajian dan majelis taklim.
"Kita perlu sahkan karena UU ormas lama masih berlaku bila tidak ada revisi yang baru maka UU lama masih digunakan," tutur Mantan ketua MPR itu.
Mengenai kekhawatiran yang dilakukan serikat pekerja, Hidayat mengatakan hal itu tidak perlu dipersoalkan. Sebab, serikat pekerja berbadan hukum tidak perlu mendaftar kembali. Hal serupa juga terkait dengan demonstrasi.
"Kalau tidak boleh demo, tidak usah ditakutkan demo diterima dalam alam demokrasi, kalau berbadan hukum tidak masalah," tuturnya.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume