TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, Selasa (2/7/2013).
Toto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono kembali menegaskan bila pemberian uang ke Setyabudi berasal dari Sekda Bandung. "Iya itu betul (dari Sekda)," kata Toto sebelum masuk kantor KPK.
Pengembangan penyidikan KPK akhirnya menetapkan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi atau akrab disapa Edisis sebagai tersangka atas suap hakim untuk memuluskan perkara korupsi Bansos Bandung. KPK juga menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Selain Toto, Edi dan Dada, KPK sebelumnua juga telah menjerat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, serta anak buah Toto, Asep Triana sebagai tersangka.