TRIBUNNWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Johan BudiĀ membantah telah melakukan potisasi terhadap kasus mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Menurutnya, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka dalam karena ditemukan dua alat bukti yang cukup pada kasus pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.
"Dasarnya apa menuduh KPK memolitisasi kasus LHI? Tidak ada politisasi kasus. KPK menegakkan hukum memberantas korupsi," kata Johan, Rabu (3/7/2013).
Johan juga membantah menggunakan media untuk melakukan peradilan opini kepada Luthfi. KPK, kata Johan, tidak memiliki kewenangan dan kemampuan mengatur media.
"Tuduhan KPK menggunakan media sangat tidak beralasan dan seolah-olah media bisa diatur," kata Johan.
Menurut Johan, tudingan KPK mengatur media, sama saja dengan merendahkan independensi media dalam memilih pemberitaan.
"Sepenuhnya media itu independen dan tidak bisa dipengaruhi apalagi oleh KPK," ujarnya.