News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

KPK Bantah Politisasi Kasus Mantan Presiden PKS

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa oleh tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tiipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2013). Luthfi Hasan Ishaaq yang juga mantan Presiden PKS meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi atas dakwaan penuntut umum dengan membatalkan dakwaan kasus dugaan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang terhadap dirinya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Johan BudiĀ  membantah telah melakukan potisasi terhadap kasus mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.


Menurutnya, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka dalam karena ditemukan dua alat bukti yang cukup pada kasus pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.

"Dasarnya apa menuduh KPK memolitisasi kasus LHI? Tidak ada politisasi kasus. KPK menegakkan hukum memberantas korupsi," kata Johan, Rabu (3/7/2013).

Johan juga membantah menggunakan media untuk melakukan peradilan opini kepada Luthfi. KPK, kata Johan, tidak memiliki kewenangan dan kemampuan mengatur media.

"Tuduhan KPK menggunakan media sangat tidak beralasan dan seolah-olah media bisa diatur," kata Johan.

Menurut Johan, tudingan KPK mengatur media, sama saja dengan merendahkan independensi media dalam memilih pemberitaan.

"Sepenuhnya media itu independen dan tidak bisa dipengaruhi apalagi oleh KPK," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini