TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan reka ulang kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono, terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemkot Bandung.
Rekonstruksi yang diikuti empat tersangka, sejauh ini masih memfokuskan reka ulang di Kantor PN Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini tim penyidik KPK menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap hakim PN Bandung ST (Setyabudi Tejocahyono). Fokusnya masih di PN Bandung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Johan mengaku belum menerima informasi apakah rekonstruksi telah menyasar lokasi lainnya seperti rumah Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Panitera Mahkamah Agung (MA) Sareh Wiyono, atau belum.
"Belum ada informasi," ujarnya.
Johan menjelaskan, rekonstruksi rencananya digelar hingga Jumat (5/7/2013) mendatang.
Johan memastikan, rekonstruksi hanya diikuti empat tersangka, dan tidak diikuti Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Edi Siswadi, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang dibawa empat tersangka, Dada dan Edi tidak," jelas Johan.
Diberitakan sebelumnya, KPK baru saja mengumumkan dua tersangka baru terkait kasus suap ini. Dua tersangka itu adalah Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Edi Siswandi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Toto Hutagalung, Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Herry Nurhayat. (*)