Laporan Wisnu Nugroho
Tribunnews.com, Jakarta- Kepala Unit Kerja Pengawasan Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkususbroto, menolak untuk jadi saksi bagi tersangka kasus suap pajak PT.The Master Steel. Demikian yang disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu (3/7/2013) pagi.
"Kuntoro Mangkusubroto sudah mengirimkan surat tidak berkenan menjadi saksi yang meringankan tersangka" kata Johan.
Selain Kuntoro, KPK juga memanggil beberapa saksi lain untuk kasus ini antara lain Firma Haposan Napitupulu, Fuad Rahmany dan Otto Edi Panjaitan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Pemanggilan Fuad Rahmany terkait pernyataan tersangka Eko Darmayanto yang menyebut PT Genta Dunia Jaya Raya yang pernah terlibat kasus pajak fiktif adalah milik keluarga Fuad . Pengakuan itu disampaikan Eko ketika diperiksa penyidik KPK.
Kasus Suap PT. The Master Steel ini sendiri telah menjerat beberapa nama antara lain Effendy Komala, Teddy Mulyawan dan Direktur PT. The Master Steel, Diah Soembedi.
Kasus ini bermula ketika KPK menangkap tangan seorang pegawai PT The Master Steel yang menyuap dua pegawai pajak, Muhammad Dian dan Eko Darmayanto di Bandar Udara Soekarno Hatta sebesar 300 ribu dollar singapura atau senilai 2,4 milliar.
Penyuapan ini sendiri dalam rangkan menutup tunggakan pajak yang dilakukan PT.The Master Steel senilai 120 milliar rupiah.