TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta penyidik dari Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjerat kliennya tersebut.
Adapun Firli terjerat dan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ian mengatakan desakan darinya agar Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 telah disampaikan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pimpinan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Sehingga pada hari ini, kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli. Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib mengeluarkan SP3," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Ian beralasan perlunya penerbitan SP3 karena penyidik Polda Metro Jaya sudah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap Firli, tetapi perkembangan kasus dinilai olehnya hanya jalan di tempat.
Dia mengatakan kliennya telah lima kali dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
Padahal, kata Ian, ketika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan terhadap seseorang maksimal dilakukan sebanyak dua kali.
"Artinya apa? Terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu, tidak memenuhi syarat materil."
"Apa itu tidak terpenuhinya syarat materil? Artinya tidak terbuktinya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau," jelasnya.
Selanjutnya, Ian menganggap penyidik Polda Metro Jaya seakan memaksakan agar ada kasus yang menjerat Firli.
Padahal, menurutnya, tidak ada tindak pidana yang dilakukan Firli lantaran tidak ada saksi yang terpenuhi kualifikasi sebagai saksi.
Baca juga: Firli Bahuri Dipastikan Absen dalam Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL Hari Ini
Ian mengungkapkan hal itu terbukti dari tidak kunjungi diterimanya berkas dari Polda Metro oleh kejaksaan atau P21.
"Tapi petunjuk dari P19 dari kejaksaan, apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro itu memenuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya yang melihat langsung, mendengar, dan mengalami."
"Tentu saja, itu tidak ada dan tidak ditemukan dari sebanyak 132 saksi itu," tuturnya.