Ian juga menyoroti penggunaan pasal 36 UU KPK terhadap Firli. Menurutnya, pasal yang digunakan tersebut tidak boleh digunakan oleh penyidik Polda Metro Jaya, tetapi harusnya oleh KPK.
Tak cuma itu, dia juga menganggap adanya dugaan kriminalisasi terhadap pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu dengan penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Padahal jauh panggang dari api. Kami merasa, ada proses ketidakadilan yang diterima oleh Pak Firli selama proses hukum yang dia terima," jelasnya.
Sebagai informasi, Firli sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sejak tahun lalu tepatnya pada 22 November 2023.
Adapun Firli diduga memeras SYL ketika menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Pengacara Firli Bahuri Kirim Surat ke Polda Metro Jaya, Minta Tunda Pemanggilan?
Setahun berlalu, kasus ini seakan mandeg di mana penyidik dari Polda Metro Jaya tidak kunjung menuntaskan berkas perkara terhadap Firli.
Di sisi lain, saat sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan, SYL sudah mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Firli.
Tak cuma itu, dia juga mengakui adanya pertemuan dengan Firli di sebuah gedung olahraga (GOR) di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Foto pertemuan mereka pun sempat viral dan menjadi perbincangan publik lantaran beredar narasi Firli bertemu dengan pihak berperkara, yaitu SYL.
Kendati demikian, SYL menyebut pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan terhadap Firli.
Di sisi lain, belum selesai berkas perkara soal dugaan korupsi, penyidik Polda Metro Jaya membuka perkara baru terhadap Firli terkait pertemuannya dengan SYL.
Dalam perkaara baru ini, Firli dijerat dengan Pasal 36 UU KPK soal larangan pimpinan KPK bertemua dengan pihak yang berperkara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi