Usai sidang Yudi langsung mengomentari vonis yang diberikan. Yudi sempat menyindir aparat penegak keadilan atas vonis itu.
"Mantap, vonisnya masih kurang berat," kata dia.
Yudi mengaku dia terpaksa memilih banding karena merasa tidak bersalah dan tidak pernah menerima uang yang dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan.
Yudi mengatakan dalam kasus ini dia mengaku tidak tahu menahu dan perusahaannya tidak ada hubungannya dengan kasus ini.
"Saya tidak tahu makanya dalam sidang saya tidak ada bukti yang disampaikan. Sebab saya memang tidak ada kaitannya bukti apa yang harus ssaya perlihatkan
kalau tiba tiba saja perusahaan saya dikaitkan dengan ini," lanjut dia.
Yudi pun merasa dikriminalisasi kepolisian dan kejaksaan makanya dia berencana melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya punya bukti kuat dan saya berjanji akan membuka semua apa yang telah saya ketahui," ancam dia.
Seperti diberitakan di Kalsel Yudi yang Direktur PT Cipta Inti Parmindo, dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan
sarana penunjang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, tahun 2011.
Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu Rp 1,02 miliar dari total nilai pagu proyek Rp 2,639 miliar.
Sementara untuk Polda Jatim Yudi menjadi tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Jatim Cabang HR Muhammad dengan nilai kerugian 52 Miliar itu.
"Sedang untuk Polda Metro Jaya Yudi jadi tersangka sabu dan kepemilikan senjata api. Di Mabes Polri Yudi terbelit kasus money loundry dan di Kejagung soal
korupsi Bank Jabar," kata Kasi Penkum Kejati Erwan Suwarna.
Untuk kasusnya Erwan mengaku Yudi bersama rekannya direktur CV Karunia Baru, Salim Alatas sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Salim alatas sudah ditahan dan divonis lebih dulu dari Yudi. Salim tertangkap lebih dulu di Surabaya.
Pihak Ditkrimsus mencium adanya kecurangan dalam lelang, kini tengah menarik benang merah. Yudi dan Salim ketahuan memalsukan dokumen pendukung terkait laporan akuntansi keuangan dengan cara memalsukan laporan daripada akunting independen.