News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Djoko Susilo

Samarkan Aset, Djoko Susilo Beli SPBU Atas Nama Mertua

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo (dua kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/7/2013). Djoko Susilo diadili dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas, Mabes Polri. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyamaran harta terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang Irjen Pol Djoko Susilo, satu per satu semakin terbongkar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Kakorlantas Polri itu, cara mencuci uangnya kerap memakai nama kerabat.

Satu di antaranya yakni penyamaran aset Djoko dengan membeli sebuah tanah yang di atasnya berdiri sebuah SPBU nomor 34.14404 yang terletak di jalan Kapuk Raya no 36, Penjaringan, Jakarta Utara, milik Soekirno dan istrinya Nurul Aini Soekirno pada Oktober 2010.

Hal itu juga dibenarkan oleh Soekirno, saat bersaksi di hadapan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/213). Dia mengatakan, saat pembelian memang bukan Djoko Susilo langsung yang turun tangan. Namun melalui perantara, bahkan dengan proses yang cukup rumit.

"Bahwa pada Oktober 2010, itu datang seorang yang bernama Eddy Budi Susanto (Direktur PT Kestrelindo Aviatikara) ke rumah saya, untuk menanyai penjualan SPBU kami ini," kata Soekirno mengawali kesaksiannya.

Saat itu, dia diberitahu bahwa Eddy adalah seorang yang mewakili pembeli. Meski sudah mendesak, Soekirno tetap tak dapat jawaban siapa nama pembelinya. Eddy kata soekirno hanya tersenyum.

"Dan setelah transaksi selesai, baru diketahui pembelinya itu adalah bapak Djoko Waskito. Itu saya ketahui setelah akta jual belinya diberikan kepada saya," kata Soekirno. Merujuk pada dakwaan Jaksa KPK, Djoko Waskito merupakan ayah dari istri ketiga Djoko Susilo, Dipta Adnindita.

Menurut keterangan Soekirno, SPBU itu dijual seharga Rp 11.250.000.000. Namun, Eddy minta untuk dinaikkan 250 juta lagi. Kata Soekirno, hal itu untuk komisi Eddy sebagai perantara.

"Karena saya tidak merasa dirugikan, akhirnya saya turuti saja," kata pria yang sudah berumur 80 tahun itu. Proses akta jual beli itu semua diurus oleh Notaris Erick Maliangkay.

Pada sidang-sidang sbelumnya, memang terungkap bahwa Erick merupakan Notaris kepercayaan Djoko Susilo.

Penyamaran aset tidak sampai disitu. Terungkap juga dalam pesidangan, meski harga jualnya mencapai Rp 11,5 miliar, namun pada pengikat jual belinya disamarkan menjadi Rp 5,349 miliar. Langkah itu, diduga Jaksa KPK, untuk mengecilkan nilai pajak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini