TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto diputus bersalah melakukan korupsi dan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2013).
Majelis hakim menganggap Indar terbukti korupsi dengan menyalahgunakan perjanjian pengunaan jaringan 3G milik PT Indosat oleh PT IM2.
"Oleh karena itu, menjatuhkan putusan terhadap Indar Atmanto dengan pidana penjara empat tahun," kata Hakim Antonius saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.
Hakim Antonius juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum PT Indosat dan PT IM2 membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,358 triliun.
Atas perbuatannya, Indarto dikenai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, Indar dinilai tidak mengakui perbuatannya. Padahal akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Sedangkan pertimbangan meringankan, dia belum pernah dihukum serta bersikap santun dalam persidangan.
Putusan itu tak sebanding dengan tuntutan jaksa. Sekitar empat pekan lalu, tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut Indar dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Penuntut Umum juga menuntut Indar dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta, dan jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan kurungan.
Penuntut Umum juga menuntut Indar membayar pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,358 triliun.
Pada perkara, Indosat dinilai menggunakan frekuensi 2,1 GHz untuk mengoperasikan jasa akses internet sehingga PT IM2 bersama PT Indosat telah menggunakan pita frekuensi 2,1 GHz milik Indosat, padahal biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dibebankan penuh kepada pengguna.
Menurut jaksa, Indar selaku Direktur Utama PT IM2 dan meneken perjanjian dengan PT Indosat, lantas PT IM2 secara tanpa hak telah menggunakan frekuensi 2,13 Ghz milik PT Indosat. Menurut jaksa hal itu bertentangan dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum, Frekuensi, dan Satelit, yaitu penggunaan spektrum, frekuensi dan satelit wajib mendapatkan izin menteri.
Artinya, PT IM2 diduga menghindari kewajiban membayar "up front fee" dan BHP pita frekuensi radio kepada negara, padahal Indar mengetahui pita frekuensi radio 2,1 GHz tidak dapat dialihkan kepada pihak lain atau dipergunakan secara bersama tanpa izin menteri.
Mantan Direktur Utama IM2 Divonis Empat Tahun Penjara
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger