News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilpres

Baleg Kembali Tunda Pembahasan RUU Pemilihan Presiden

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ignatius Mulyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR kembali menunda pembahasan RUU Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga masa sidang berikutnya. Hal itu diputuskan setelah fraksi-fraksi tidak mendapatkan titik temu mengenai Presidential Treshold (PT) dalam Revisi UU tersebut.

"Harus ada putusan di Oktober (2013) karena sudah mulai tahapan pemilihan presiden, ditunda sampai masa sidang berikutnya. Sementara diberhentikan atau diendapkan dulu," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7/2013).

Dalam rapat tersebut setiap fraksi memberikan pandangannya. Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Edy Sadeli mengatakan pihaknya tetap meminta UU lama diberlakukan. Hal yang sama juga diminta oleh Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Nurul Arifin.

Golkar meminta RUU tersebut tidak dilanjutkan. "Tidak melanjutkan RUU ini dengan alasan UU Pilpres sudah cukup kompatibel dengan sistem presidensial yang kita anut. Ini memperlihatkan pada komitmen yang kita pilih," kata Nurul.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili oleh Arif Wibowo meminta RUU tersebut ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Kami berpandangan jika masalah hanya berputar pada PT, berapa besaran maka ini kontraproduktif seharusnya komprehensif. Maka ada mekanisme Tatib nomor 3 untuk ditarik dan ditarik dari prolegnas. Maka tidak ada lagi polemik dan perdebatan, maka tidak ada isu yang bisa menimbulkan kebisingan politik," ungkapnya.

Buchory Yusuf dari PKS tetap meminta pembahasan revisi itu dilanjutkan. Namun bukan terkait PT. PKS memandang wajar angka PT yakni 20 persen.

Partai Amanat Nasional (PAN) yang diwakili Rusli Ridwan mengatakan pihaknya tetap menyetujui angka PT 20 persen. Sementara Ahmad Yani dari PPP meminta RUU tersebut dibawa ke paripurna. Menurutnya hal itu menjadi jalan tengah untuk menjebatani perbedaan pendapat.

"Contoh, PT. Beri saja dua kategori PT, yang menolak dan menerima," imbuhnya.

Sedangkan Abdul Malik Haramain dari PKB menolak revisi undang-undang tersebut. Sebab, hal itu hanya untuk kepentingan politik. "Dari dulu kita belum pernah bersepakat, apa batasan revisi UU Pilpres itu. kita belum berhasil menemukan titik temu. Menyinggung masalah threshold, prinsipnya itu harus ada. Itu untuk menjamin efektivitas pemerintahan," katanya.

Martin Hutabarat dari Gerinda tetap meminta revisi UU Pilpres dibahas. Menurutnya ada keinginan masyarakat untuk mencari calon alternatif. "Kalau 20 persen, paling banyak dua tiga calon. Kami tetap dengan pendirian kami, bukan tidak ada batas," imbuhnya.

Sedangkan Djamal Aziz dari Hanura meminta partai yang lolos di parlemen dapat mencalonkan presiden. "Wong amanat UUD nggak ada angka. Berikan kesempatan partai yang sudah lolos untuk mencalonkan putra terbaik," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini