TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan, lembaganya tidak pernah memerintahkan penghentian penggunaan mesin simulator. Johan juga meluruskan anggapan seputar status simulator SIM sebagai barang sitaan. ”Kami tidak pernah menyitanya,” ujar Johan kepada Surya, Selasa (9/7).
Johan mengungkapkan, beberapa bulan lalu KPK memang mendatangi polres-polres penerima simulator. Namun kedatangan KPK ini bukan untuk melakukan penyitaan, melainkan mengecek fisik simulator. Tujuannya mencocokkan fisik simulator dengan spesifikasi sesuai kontrak kerja antara Korlantas Polri dengan PT PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
Pengecekan meliputi replika motor, perangkat komputer sampai layar televisi. Upaya ini dilakukan KPK untuk mengumpulkan bukti adanya dugaan mark up harga simulator yang diduga dilakukan Kakorlantas saat itu Irjen Djoko Susilo dan Dirut PT CMMA Budi Santoso.
Status bukan barang sitaan, kata Johan Budi sebenarnya sudah sangat kasat mata. KPK tidak menyita atau menyegel barang yang ladang korupsi mantan Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo dan kawan-kawan tersebut.
KPK hanya menandai mesin simulator ini dengan tulisan ‘sudah diperiksa KPK’. Penandaan dilakukan menggunakan cat semptor warna orange. Kalau berstatus barang bukti, KPK biasanya memasang garis KPK. “Karena statusnya bukan barang bukti, simulator itu bisa kok digunakan. Silahkan saja. Tidak ada larangan untuk menggunakannya,” tegas Johan.
Pemeriksaan KPK di Polres itu dilakukan secara maraton, awal Januari 2013 lalu. Mulai dari Surabaya, Sumenep, Kediri, Jombang, Mojokerto, Trenggalek dan lain-lain.
Catatan Surya, enam simulator di Polres Jombang pernah didatangi secara mendadak oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tepatnya, tim berjumlah lima orang itu datang pada 10 Januari 2013.
Kedatangan tim berjumlah lima orang itu guna memeriksa proses pengadaan, sekaligus memeriksa bukti fisik enam unit simulator SIM di satlantas setempat. Begitu tiba, kelimanya langsung mengecek enam peralatan untuk uji pembuatan SIM tersebut.
Seluruh enam unit alat tersebut diperiksa satu per satu. Bahkan para penyidik juga sempat mencoba peralatan yang dikirim dari Mabes Polri Jakarta tersebut.
Kapolres Jombang AKBP Tri Bisono Soemiharso yang mendampingi para penyidik saat itu membenarkan kedatangan tim KPK itu untuk memeriksa secara fisik enam unit alat simulator SIM dimiliki Polres Jombang. Namun Tri Bisono enggan berkomentar seputar pemeriksaan itu. “Masalah itu wewenang KPK. Kami tidak bisa menjelaskan.