TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Bidang Politik, Hukum dan HAM Perindo, Yusuf Lakaseng menolak keras adanya Undang-undang Ormas. Menurutnya, melalui UU tersebut memungkinkan negara ikut campur masalah interal yang terjadi di organisasi tersebut.
"Dalam UU Ormas diatur bagaimana pemerintah ikut campur urusan internal. Misalnya jika ada konflik internal, pemerintah bisa ikut sebagai mediator," kata Yusuf di Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Yusuf menuturkan jika ada satu ormas sering mengkritisi pemerintah lalu mengalami konflik internal, pemerintah dapat masuk dalam urusan internal tersebut sebagai mediator. Dalam hal itu bisa saja pemerintah membantu memenangkan pihak yang pro terhadap pemerintah, bukan yang kontra.
"Pemerintah akan campur tangan dalam konflik tersebut dan akan memenangkan pihak yang menguntungkan pemerintah," katanya.
Yusuf mengatakan, di negara liberal tidak undang-undang yang mengatur ormas seperti di Indonesia. Menurutnya di negara demokratis memegang kedaulatan. Baru di negara otoriter yang menerapkan UU Ormas.
"Di negara otoriter yang menerapkan UU Ormas," katanya.