TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR terus memantau perkembangan kasus hukum yang menimpa Ketua Komisi XI Emir Moeis. Anggota BK Ali Maschan Moesa mengatakan sesuai aturan MD3, status Emir Moeis diberhentikan sementara bila menjadi terdakwa.
"Saya sudah dengar, kalau BK wait and see biar ditangani penegak hukum," kata Ali di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Ia mengatakan selama ini pihaknya masih mengedepankan praduga tidak bersalah. "Kalau sudah pidana otomatis melanggar kode etik," tuturnya.
Ali mengetahui penahanan Emir Moeis dari Ketua BK Trimedya Panjaitan usai sidang paripurna. "Jadi saat itu Emir Moeis menghubungi Trimedya, pas didepan saya, jadi saya langsung tahun," imbuhnya.
Ali berharap fraksi PDIP pro aktif menyikapi penahanan Emir Moeis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia menegaskan tidak akan mencampuri urusan fraksi.
Politisi PKB itu mengaku ikut prihatin dengan kejadian tersebut. Ia juga berharap kasus Emir Moeis menjadi yang terakhir bagi DPR.
Anggota Komisi VIII itu menyarankan kepada seluruh partai untuk melakukan perekrutan caleg dengan benar sejak awal. Sehingga ketika terpilih, caleg tersebut memang berkualitas masuk ke Senayan.
Ali mengatakan PDIP pasti sudah memikirkan pengganti Emir di kursi Ketua Komisi XI. "Itu kan memang jatahnya PDIP, dengan tugas yang banyak, PDIP pasti akan segera mencari pengganti Pak Emir," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis. Menurut informasi dari pengacaranya, Emir ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
Emir ditahan seusai diperiksa selama kurang lebih lima jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye yang menggantung pada bagian lengan kirinya, Emir menuju mobil tahanan. Politikus PDI-Perjuangan ini tidak berkomentar saat diberondong pertanyaan wartawan seputar penahanannya hari ini.
Pemeriksaan Emir ini merupakan yang pertama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, Emir belum diperiksa apalagi ditahan. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang meruapakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.
KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri.