TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan Fraksi PDI Perjuangan terhadap perubahan atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan tidak ingin revisi UU Pilpres dibahas, bukan merupakan upaya untuk menghambat calon presiden.
"Fraksi PDI Perjuangan menginginkan revisi RUU Pilpres jika arahnya menciptakan pemerintahan yang kuat, dan efektif. Kalau hanya perdebatan di Badan Legislasi terus berkutat hanya pada presidential treshold (PT), PDI Perjuangan berpendapat revisi UU Pilpres tidak perlu dilanjutkan," ujar Ketua Poksi Baleg F-PDI Perjuangan H. Irmadi Lubis, kepada wartawan, Kamis (11/7/2013).
Menurut Irmadi, soal PT, PDI Perjuangan tetap konsisten mendukung penuh UU Pilpres yang sudah ada saat ini yakni 20 persen ambang batas atau 25 persen kursi di parlemen. PDIP tidak akan mengajukan pemunduran dari penetapan revisi RUU Pilpres 20 persen ambang batas atau 25 persen kursi di parlemen.
Irmadi berpendapat jika pembahasan revisi UU Pilpres yang hanya berkutat pada soal PT berlangsung terlalu lama di Baleg DPR, akan memakan waktu yang lama padahal Pemilu 2014 tinggal beberapa bulan lagi.
“Kalau pembahasannya hanya masalah PT saja, bagi PDI Perjuangan lebih baik PT tidak perlu diubah,” ujarnya.
Irmadi menegaskan bahwa sikap F PDI Perjuangan tetap mempertahankan syarat untuk bisa mencalonkan seorang presiden. Calon presiden harus diajukan partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen suara Pemilu atau 25 persen kursi DPR, bukan bermaksud menjegal majunya pasangan capres-cawapres lain.