TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan mengaku terkejut dengan penahanan Emir Moeis oleh KPK. Emir ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung.
"Kami sebagai sekjen Partai sangat terkejut mendengar berita penahanan Pak Emir," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat, Kamis (11/7/2013).
Tjahjo mengaku kasus Emir memakan waktu hampir satu tahun sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. "Baru kali ini diperiksa, tiba-tiba langsung ditahan," tutur Tjahjo.
PDIP, kata Tjahjo mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Ketua Komisi XI itu. Ia berharap KPK yang mendapatkan kepercayaan publik untuk melaksanakan segala sesuatunya dengan mengedepankan prinsip asas praduga tidak bersalah.
"Dukungan moril tetap kami berikan agar Pak Emir tabah menghadapi hal tersebut dan Partai mempersiapkan Tim advokasi hukum untuk mendampingi Pak Emir Moeis," ungkapnya.
Selama ini, kata Tjahjo, Emis sangat kooperatif kalau dipanggil sebagai saksi. "Tentunya KPK mempunyai pertimbangan-pertimbangan lain sampai menetapkan penahanan pak Emir Moeis," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis. Menurut informasi dari pengacaranya, Emir ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
Emir ditahan seusai diperiksa selama kurang lebih lima jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye yang menggantung pada bagian lengan kirinya, Emir menuju mobil tahanan. Politikus PDI-Perjuangan ini tidak berkomentar saat diberondong pertanyaan wartawan seputar penahanannya hari ini.
Pemeriksaan Emir ini merupakan yang pertama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, Emir belum diperiksa apalagi ditahan. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang meruapakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.
KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri.