TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Izedrik Emir Moeis langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai merampungkan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Pembangkit Litsrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung, Kamis (11/7/2013).
Politisi PDIP itu dikerangkeng KPK di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK yang terletak di Pomdam Guntur Jaya, untuk 20 hari pertama.
"IEM ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Pantauan Tribun, Emir keluar dari markas Abraham Samad Cs sekita pukul 16.10 WIB. Karena baju tahanan tertalu kecil di tubuhnya, Emir hanya menyelempangkan baju pesakitan oranye tersebut.
Emir enggan berkomentar saat ditanya wartawan. Dia terus menutup rapat mulutnya sampai masuk mobil tahanan yang terparkir di halaman kantor KPK.
Seperti diektahui, sudah hampir satu tahun Emir menyandang gelar tersangka. Namun, Emir baru diperiksa hari ini.
Izedrik Emir Moeis resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004. Dia diduga menerima suap terkait proyek itu. Emir diduga menerima uang 300 ribu dollar Amerika yang berasal dari PT Alstom Indonesia.
Pengungkapan kasus ini diawali oleh perngembangan kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang. Dimana terkait kasus itu sendiri, mantan Dirut PT. PLN, Eddie Widiono dan Gani Abdul Gani dari PT Netway telah dijerat KPK.
Hal serupa juga ditetapkan kepada dua pemimpin atau bos perusahaan swasta yaitu Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama Zuliansyah Putra Zulkarnain dan dan General Manager PT Indonesian Site Marine Reza Roestam Moenaf.
Proyek pembangunan PLTU Tarahan berlangsung sejak bulan September tahun 2004 lalu. Proyek yang bertujuan mengatasi krisis listrik di Pulau Sumatera bagian Selatan ini dibiayai oleh dana APBN.