News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

Bukti Keterlibatan Kahar Muzakir-Setya Novanto Terus Dicari

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Riau Rusli Zainal menggunakan baju tahanan, usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengejar bukti dugaan keterlibatan anggota DPR, terkait kasus suap PON Riau.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus itu masih terbuka lebar, lantaran kasus masih dikembangkan. Busyro bahkan memastikan, kasus itu tak berhenti di Gubernur Riau Rusli Zainal.

"Iya, ini semua masih berkembang. Tidak menutup Kemungkinan (tersangka) bertambah. Kita lihat saja, dalam pemeriksaan kan nanti berkembang," kata Busyro saat ditemui wartawan, Kamis (11/7/2013) malam.

Sebelumnya, dalam kasus ini muncul fakta dalam persidangan, adanya dugaan keterlibatan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Kahar Muzakir dan Setya Novanto.

Dalam persidangan, Lukman Abbas yang juga telah berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, mengaku pernah menyerahkan uang Rp 9 miliar kepada Kahar Muzakir lewat ajudannya.

Uang itu untuk memuluskan usulan penambahan anggaran PON ke pusat, sebesar Rp 290 miliar. Uang itu diserahkan beberapa tahap, dengan jumlah mencapai 1 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Penyerahan uang dilakukan setelah Gubernur Riau Rusli Zainal bertemu Kahar Muzakir dan Setya Novanto di DPR.

Namun, saat diperiksa sebagai saksi, baik Kahar maupun Setya Novanto membantahnya. Merespons hal itu, Busyro tak peduli dengan bantahan sang kedua legislator.

Menurutnya, bila pada perkembangan nanti, keduanya terbukti menerima aliran dana suap, maka KPK tak segan-segan menjerat mereka.

"Ya iya, kalau itu ada bukti, berarti kan dia terima suap. Suap berarti kan bagian dari pasal korupsi," tutur Busyro. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini