Laporan Ida Ayu Lestari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksaGubernur Riau, HM Rusli Zainal (12/7/2013). Rusli diperiksasebagai tersangka terkait kasus suap PON dan izin kehutanan Riau.
Pemeriksaan ini adalah yang kedua kalinya, setelah penetapan perpanjangan penahan 20 hari ke depan. Perpanjangan penahanan ini bertujuan untuk mempermudah penyelidikan.
Pemeriksaan terhadap Rusli dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 12.20 WIB, Rusli belum muncul di gedung KPK.
Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Februari 2013 lalu. Rusli dijerat karena tiga perkara, yaitu penerimaan suap dalam pembahasan Perda nomor 6 di Provinsi Riau mengenai PON, memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam bahasan Perda Pon Riau, dan korupsi Penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman di Pelalawan, Riau, pada periode 2001-2006.
Selama ditahan, Rusli Zainal telah dijenguk para petinggi Golkar, yaitu Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, dan Politisi Senior Partai Golkar yang juga Mantan Menteri Hukum dan Ham, Muladi. Selain itu, Wakil Presiden periode 2004-2009, Jusuf Kalla, juga pernah menjenguk Rusli di KPK.