Laporan Ni Putu Dessy Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Simulator SIM, Inspektur Jenderal Djoko Susilo membeli tanah di Jalan Patehan Lor Nomor 34, Keraton, Yogyakarta atas nama bawahannya, Mujiharjo.
"Saya pernah diperintah Pak Djoko untuk membantu menawarkan pembelian tanah dan bangunan setengah jadi di Yogyakarta," bebernya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Jumat (12/07/2013).
Tanah itu, kata Mujiharjo seluas 1500 meterpersegi dibeli dari Abdul Kadir seharga Rp 3 Miliar.
"Awalnya dipanggil ke ruang kerja bapak, dimintain tolong. Tapi karena cara bicara bapak dengan pemilik tidak sesuai, mungkin bisa minta ke saya untuk bantu karena bisa bahasa jawa halus jadi bisa mudah komunikasi dan transaksinya ," tuturnya.
Mujiharjo, di hadapan pembeli mengaku sebagai calon pembeli lain, bukan orang suruhan Djoko. Akhirnya setelah terjadi penawaran, disepakati harga Rp 3 Miliar untuk tanah tersebut.
"Akhirnya, kita kasih DP (Down Payment) 50 Juta. Kami menerima dari Mba Tiwi. Lalu, pelunasannya di Bank Mandiri, Cabang Pondok Indah. Uangnya ada 3 kardus diantar Mulyadi dan Juni, orang suruhan Mba Tiwi ," imbuhnya.
Setelah pembayaran, nama Mujiharjo digunakan untuk mengatasnamakan tanah itu di akta jual-beli. Selain tanah, Mujiharjo juga mengaku juga pernah diminta membeli mobil oleh Djoko.
"Mercy E280 tahun 2008, Mercy E280 tahun 2009, dan E300 tahun 2010. Terus Land Rover tahun 2011, senilai 1,4 M," kata Mujiharjo.