TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti kuat untuk menjerat tersangka Izedrik Emir Moeis, terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tahun 2004 di Tarahan, Lampung.
Sebab, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penyidik sudah memeriksa banyak saksi mahkota dan saksi kunci.
"KPK sudah memeriksa 27 saksi, beberapa di antaranya saksi kunci, yang sebagian pemeriksaannya juga di luar negeri," kata Bambang melalui pesan singkat, Jumat (12/7/2013).
Sementara, Yanuar P Wasesa, pengacara Emir Moeis, jutru meragukan bukti yang dipegang KPK terkait penyidikan kliennya.
Ia juga memertanyakan kenapa KPK baru memeriksa Emir saat ini. Padahal, sudah dari tahun lalu Emir ditetapkan sebagai tersangka.
Terlebih, kata Yanuar, Emir hanya menjalani satu jam pemeriksaan, sebelum akhirnya dijebloskan dalam Rutan KPK.
"Jadi, omong kosong kalau mereka menemukan fakta dalam pemeriksaan Pak Emir. Tidak ada," tutur Yanuar di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Yanuar menilai, KPK cenderung melanggar hak asasi manusia (HAM) dan memaksakan kehendak.
TKN Prabowo-Gibran Minta KPU & Bawaslu Selidiki Terkait Dugaan Potensi Kecurangan Pemilu di Malaysia
Soal Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Chapter 2 Unit 1 My Favorite Food Halaman 59 - 60
"Menurut saya, pimpinan (KPK) ini kadung malu. Sudah menetapkan tersangka, penyelidikan dulu baru penyidikan, kan repot. Apa yang terjadi? Mereka tidak bisa SP3, mereka malu melimpahkan ke kepolisian, akhirnya yang terjadi Emir Moeis ditahan," tuturnya. (*)