TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta Medan yang diawali matinya aliran listrik dan pasokan air bergeser pada tuntutan sebagian napi agar dievaluasinya PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, termasuk pengurangan masa hukuman atau remisi.
Setelah mendengar keinginan napi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengeluarkan Surat Edaran bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 tertanggal 12 Juli 2013, berisi Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP 99/2012.
Surat Edaran Menkumham terkait PP No 99/2012 itu menyatakan napi pelaku terorisme, koruptor dan narkoba bisa mendapat remisi pada lebaran tahun ini. Dan PP itu berlaku bagi narapidana yang vonisnya berkekuatan hukum tetap setelah November 2012.
Penolakan terhadap keinginan sejumlah napi ini bermunculan, mulai kalangan DPR hingga Kemenkumham.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri selaku penegak hukum bidang pemberantasan korupsi menyatakan, meski pemberian remisi kepada napi kasus korupsi telah diatur dalam PP, tetapi pemberian hak napi yang satu ini harus diperketat.
"Sejak awal KPK telah menyampaikan, bahwa remisi kan memang ada aturan dan syaratnya, tapi harus diperketat," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Alasannya, kata Johan, karena korupsi itu adalah kejahatan yang luar biasa.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pun telah menegaskan, bahwa PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut diterapkan agar para pelakunya jera dan tidak melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.