Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang perkara kecelakaan lalu lintas Novi Amelia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi yang sekaligus korban Novi Amelia.
Didi Winardi (54) sopir mikrolet M12 dalam persidangan menturkan bahwa Novi Amelia menabrak mikroletnya yang tengah berhenti di lampu merah. Saat itu kondisi muatannya sedang penuh di depan dua orang dan dibelakang ada sekitar 12 penumpang.
"Saya sedang mengendarai angkot dari arah Kota menuju Senen, kemudian berhenti di lampu merah, tiba-tiba dikagetkan mobil yang menabrak saya dari belakang. Kemudian penumpang pun pada turun dan terpaksa saya mengamankan mobil ke pinggir jalan," tutur Didi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2013).
Kemudian setelah meminggirkan mobilnya, ia melihat kerusakan mikroletnya di bagian belakang. Kaca belakang mobil pecah dan bodi bagian belakang penyok. Didi melihat bahwa mobil yang menabraknya adalah Honda Jazz merah, tetapi dirinya tidak tahu dan tidak melihat siapa pengemudinya.
Pada saat akan menghampiri mobil yang dikendarai Novi, ternyata mobil tersebut sudah tidak ada. Lantas Didi diantar temannya dengan menggunakan sepeda motor mendatangi bagian lalu lintas. Ternyata mobil yang menabraknya tidak ada. Kemudian seorang petugas polisi menyarankannya untuk datang ke Polsek Tamansari.
"Akhirnya saya ketemu mobil tersebut di Polsek Taman Sari. Mobilnya ada. Di sana baru saya dimintai keterangan oleh polisi," katanya.
Setelah itu ia pun pulang ke rumah dan membawa mobilnya yang rusak. Tiga hari kemudian dirinya mendapat perintah dari petugas lalu lintas untuk bertemu pengacara Novi. Pertemuan tersebut untuk membicarakan masalah ganti rugi.
"Saya mendapatkan ganti Rp 4 juta. Padahal mintanya banyak sampai Rp 5 juta saat itu. Mobil tersebut mobil teman. Uang Rp 4 juta tersebut setelah dihitung-hitung dengan saya tidak narik, mengganti kerusakan, nilainya klop Rp 4 juta," ungkapnya.
Kemudian majelis hakim pun menegaskan apakah uang Rp 4 juta tersebut lebih, kurang, atau pas. Didi menyatakan uang yang diberikan pengacara Novi Rp 4 juta setelah dihitung kerugian materil dan imateril besarnya sama.
"Balance pak uangnya," kata Didi yang mengundang tawa orang yang hadir dalam persidangan.
Didi pun mengatakan ada dua orang penumpangnya yang terluka akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Tapi Didi tidak tahu lukanya di bagian mana.
"Ada yang luka ringan, tapi saya tidak tahu, karena polisi yang membawanya ke Rumah Sakit," katanya.
Kemudian pengacara Novi, Randy Anggara Putra menanyakan kepada Didi tentang kecepatan mobil Novi. Didi menjawab tidak tahu bila Novi memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Didi pun mengatakan bahwa perkara ganti rugi dengan Novi sudah selesai dan tidak ada masalah lagi.
"Saya tidak ada permasalahan, kecuali tuntutan hari ini. Saya kan ke sini harus bayar ongkos. Jadi saya minta ongkos pulang," kata Didi yang mengundang tawa kembali.
Didi sudah mengikhlaskan semua yang pernah menimpanya, semua ganti rugi sudah diselesaikan Novi. Tetapi Didi minta STNK mobilnya secepatnya dikembalikan.
Sang model seksi pun tidak membantah keterangan Didi. Apa yang dikatakan Didi menurut Novi betul semuanya.
"(Keterangan itu) Benar semuanya, Nggak ada yang salah, betul semuanya," katanya.
Setelah mendengarkan saksi Novi pun sempat mengajukan permohonan kepada hakim supaya sidangnya di percepat. Ia tidak ingin berlama-lama menjalani proses hukum supaya ada kepastian. Sidang Novi dilanjutkan Selasa (23/7/2013) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.