News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bambang Soesatyo: UU Narkotika tak Perlu Direvisi

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Soesatyo (tengah) usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (28/2/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai, UU 35/2009 tentang Narkotika tidak perlu direvisi.

Bambang mengaku heran dengan pernyataan Menkum-HAM Amir Syamsuddin yang memersoalkan UU tersebut.

"Saya justru curiga, jangan-jangan ada agenda terselubung dalam desakan itu," kata Bambang melalui pesan singkat, Kamis (18/7/2013).

Politisi Partai Golkar menuturkan, Menkum-HAM meminta DPR merevisi UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan alasan bahwa UU tersebut belum memisahkan ancaman hukuman untuk pengguna, pemilik, dan bandar narkotika.

"Siapa yang harus direhabilitasi, dan siapa yang harus ditahan di lapas," tuturnya.

Bambang menduga, ada pihak yang ingin diselamatkan, dan seolah-olah ingin memberi karpet merah kepada bandar, pengedar, dan pengguna narkoba yang mungkin saja dari kerabat orang penting saat ini.

"Saya justru melihat ada kekhawatiran berlebihan dari menteri bila dia tidak berkuasa lagi, pemerintahan baru nanti lebih tegas menindak para bandar, pengedar, dan pengguna narkoba. Karena, sudah menjadi rahasia umum banyak keluarga para pejabat yang saat ini berkuasa bermasalah dengan narkoba," papar Bambang.

Bambang menuturkan, semua pihak telah sepakat bahwa korupsi, narkoba, dan terorisme adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
"Saya jadi teringat sinyalemen mantan Ketua MK Mahfud MD terkait pemberian grasi terhadap penjahat narkoba asal Australia, bahwa jaringan mafia narkoba sudah masuk ke Istana," ucap Bambang.

Menurut Bambang, DPR sedang mewaspadai usulan-usulan yang ingin mengubah atau merevisi UU 35/2009.

"Yang patut diduga, akan memberikan lubang atau celah hukum bagi bandar dan pengedar, bergeser kepada dakwaan sebagai pemakai. Sehingga, bebas dari hukuman berat dan hanya direhabilitasi," jelasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini