News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KY Segera Proses Laporan Chevron yang Mengadukan Hakim Tipikor

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari (baju batik coklat) selesai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2013). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Kukuh yang merupakan ketua tim penanganan isu sosial lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia tersebut dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp.100 juta subsider tiga bulan penjara terkait proyek normalisasi lahan tercemar minyak menggunakan bantuan mikroorganisme (bioremediasi) di Riau pada 2006-2011. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) segera memproses aduan terdakwa dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah, yang mengadukan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Antonius Budi.

Bachtiar melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, melaporkan Hakim Antonius karena keliru dalam menulis tanggal surat perpanjangan penahanannya.

"Kita akan merespon laporan ini sesuai dengan mekanisme yang kita punya, karena tadi pak Maqdir dan teman-teman dari Chevron telah menyerahkan berbagai dokumen, termasuk tadi ada dua foto hakim yang di dalam persidangan tertidur," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, di kantornya, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Ketua KY Suparman Marzuki, lanjut Asep, menegaskan terkait dengan laporan perilaku murni akan diproses secapatnya. KY pun mengimbau kepada seluruh hakim menunjukkan profesionalitasnya saat persidangan.

"KY mengimbau majelis hakim saat melaksanakan persidangan harus menjalankan dengan baik. Hakim harus menjunkkan kewibawaan dengan bahasa tubuh harsus sesuai dengan kepantasan," kata Asep.

Sebelumnya pihak Chevron melaporkan Hakim Antonius terkati kesalahan dalam penulisan perpanjangan penahanan terhadap terdakwa Bahctiar Abdul Fattah yang ditanda tangani tanggal 28 Mei 2013, tetapi berlaku sejak 22 Mei 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini