Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepolisian menetapkan tiga orang tersangka terkait bentrok antaran warga dengan massa Front Pembela Islam (FPI) di Kendal, Jawa Tengah.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).
“Polres kendal telah melakukan penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka, “ kata Agus.
Tiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal berbeda, satu tersangka atas nama Sonny pengemudi kendaraan dijerat dengan pasal 359 KUHP karena akibat kelalaiaannya dalam mengendari kendaraan mengakibatkan oang lain meninggal dunia dan luka-luka.
Sementara dua orang lainnya SY (22) dan BA (22) dipersangkakan atas kepemilikan senjata tajam. “Dua lainnya dari rombongan Ormas (FPI) dilakukan penyidikan terkait pemilikan senjata tajam,” katanya.
Ketiga tersangka tersebut merupakan rombongan FPI yang melakukan konvoi kendaraan.
Dikatakan Agus, secara umum situasi di Kendal kondusif. Kapolda Jawa Tengah langsung memantau lokasi kejadian untuk menghindari terjadinya bentrokan susulan di wilayah Kendal.
“Kita harapkan masyarakat tidak terprovokasi oleh kejadian-kejadian seperti ini. beharap juga tidak mengakibatkan terganggunya kesucian bulan ramadan,” katanya.