TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisruh Front Pembela Islam (FPI) dengan warga Kendal, Jawa Tengah yang menewaskan seorang ibu berbuntut panjang.
Abdul Malik Haramain, Ketua Pansus RUU Ormas, mengatakan tindakan FPI termasuk yang dilarang oleh UU tersebut. "Karena itu, pemerintah segera memberikan sanksi kepada FPI," kata Malik melalui pesan singkat, Minggu (21/7/2013).
Malik mengatakan, proses pidana yang sedang diusut kepolisian harus tetap berjalan. Sedangkan sanksi administrasi juga dilakukan untuk menyikapi institusi atau organisasinya.
"Sanksi yang paling mungkin diberikan adalah sanksi penghentian semntara kegiatan FPI yang melibatkan/berkaitan dengan publik. Sanksi ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan meluasnya aksi kekerasan," katanya.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka terkait bentrok antaran warga dengan FPI di Kendal, Jawa Tengah.
Tiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal berbeda, satu tersangka atas nama Sonny pengemudi kendaraan dijerat dengan pasal 359 KUHP akibat kelalaiannya dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
Sementara dua orang lainnya SY (22) dan BA (22) dipersangkakan atas kepemilikan senjata tajam. Ketiga tersangka tersebut merupakan rombongan FPI yang melakukan konvoi kendaraan.