News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Pengacara Klaim Budi Susanto korban Konspirasi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rufinus Hutauruk (dua dari kanan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rufinus Huhahuruk, Pengacara tersangka dugaan korupsi simulator SIM, Budi Susanto menilai proses penyelidikan terhadap kliennya tidak relevan. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah 'on the track' saat pemeriksaan Budi, Jumat kemarin.

"Proses penyelidikan ini menurut saya tidak relevan walaupun pada saat pemeriksaan katakan sudah final 100 persen," kata Rufinus di kantor KPK, Jakarta.

Rufinus mengatakan penetapan dan proses hukum yang disangkakan kepada Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi itu dilalui dengan tidak baik. Karena itu harus dilawan.

Menurut Rufinus, dalam analisa kasus yang didalami pihaknya selama ini, bahwa Budi merupakan korban konspirasi antara terdakwa mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Sukotjo S. Bambang.

"Dalam proyek ini dia (Budi) merugi sampai Rp 64 miliar. Itu ada flow financialnya," ujarnya. Dia juga mengklaim, tidak ada mark up yang dilakukan PT CMMA.

"Kemudian bagaimana kontrak itu berjalan karena kontrak yang dilakukan antara CMMA Budi Susanto dengan Korlantas itu adalah beli putus. Jadi tidak ada konspirasi atau mark up yang dilakukan," kata Rufinus.

Dia menilai penelitian terhadap kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan, tidak fair. Sebab, BPK tidak melihat bahwa CMMA dalam proses melakukan investasi Simulator ini sebenarnya merugi.

"Kalau di proyek yang pertama ini dia (Budi) merugi, apalagi dia mengalami suatu proses penipuan yang dilakukan Sukotjo Bambang," ujarnya.

Oleh sebab itu, Rufinus mengaku kecewa dengan penahanan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Pihaknya, tetap akan mengikuti proses peradilan, kendati diyakini bahwa itu semua sudah final.

"Tapi inilah sebuah proses yang harus dilalui," ujarnya.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini