News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Anak Buah Hartati Murdaya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap Buol Hartati Murdaya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Hartati dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, yang menjerat mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantions, Totok Listyo.

Dalam rangka itu, hari ini, Selasa (23/7/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gondo Sudjono, Pejabat PT Hardaya Inti Plantation sebagai saksi dalam kasus tersebut. Gondo juga pernah terjerat dalam kasus yang sama.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi proses pengurusan Hak Guna Usaha Perkebunan Boul," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Gondo sendiri telah memenuhi panggilan KPK. Sayangnya ia yang hadir mengenakan batik cokelat itu enggan komentar saat ditanyai wartawan.

Tidak hanya Gondo, KPK hari ini juga  meminta keterangan dari Kirana Widjaja, dari Corporate Treasury PT Central Ciota Murdaya.

Pada 12 November 2012 lalu, Gondo oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijatuhi  vonis 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Selain itu, Pemilik PT HIP, Hartati Murdaya juga sudah divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara itu. Sedangkan mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, juga sudah dijatuhi hukuman selama tujuh tahun bui. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini