TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Staf Administrasi Korlantas Polri Mohammad Sadrah Saripuddin meyakini, Kompol Legimo memalsukan tanda tangan Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo.
Menurut Sadrah, itu dilakukan Legimo untuk memercepat pencairan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Perbendaharaan Pelayanan Negara (KPPN).
Sadrah menyatakan itu saat dihadirkan sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Dalam persidangan ini, Sadrah juga menyatakan bahwa keterangan mengenai adanya pemalsuan tanda tangan oleh Legimo, pernah disampaikan saat dirinya menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Kasus Simulator ini juga sempat ditangani Mabes Polri.
"Siap pak, saya pernah diperiksa (Bareskrim). Saya juga cerita," ujar Sadrah saat menjawab pertanyaan Tommy Sihotang, penasihat hukum terdakwa Djoko Susilo.
Sadrah mengaku, sebagai kurir surat ia hanya bertugas mengantarkan SPM ke KPPN. Seharusnya, SPM ditandatangani lebih dulu oleh Kakorlantas dan Wakakorlantas, Djoko Susilo dan Didik Purnomo.
Tapi, kenyataannya, hanya Kepala Urusan Keuangan Korlantas Kompol Legimo yang menandatangani SPM. Sebagai bawahan, Sadrah tak menanyakan mengapa Djoko dan Didik tak menandatangani SPM. Dia hanya menjalankan perintah.
Legimo, paoarnya, menandatangani SPM roda dua pada 17 Maret 2011, dan roda empat pada 5 Desember 2011. Selanjutnya, dia diminta Legimo segera mengantarkan SPM ke KPPN.
"Selanjutnya, pencairan, saya tidak tahu pak," kata Sadrah. (*)