TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan staf administrasi Korlantas Polri, Mohammad Sadrah Saripuddin mengungkapkan bahwa Bendahara Korlantas Legimo pernah menandatangani surat perintah pembayaran (SPM) pengadaan simulator roda dua dan roda empat. Padahal, SPM seharusnya ditandatangani Kepala Korlantas yang saat itu masih dijabat oleh Irjen Pol Djoko Susilo dan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo.
Sadrah menjelaskan, sebelum mengantarkan ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN), SPM diberikan ke Legimo. Menurutnya, Legimo langsung menandatangani SPM yang harusnya dilakukan Djoko dan Didik.
"Saya tanya (Legimo) katanya untuk percepatan. Itu tanda tangan Pak Legimo," ujar Sadrah saat memberikan keterangan (meringankan) untuk Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Legimo menandatangani SPM roda dua pada 17 Maret 2011 dan roda empat pada 5 Desember 2011. Sadrah kemudian diminta Legimo segera mengantarkan SPM ke KPPN.
Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan Simulator SIM pada tahun 2011. Akibat perbuatannya, keuangan negara dirugikan Rp 144,984 miliar. Selain pidana korupsi, Djoko juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Saksi Ungkap Bendahara Korlantas Tandatangani SPM Simulator
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger