TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah terdaftar sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kementerian Dalam Negeri.
"(FPI) sudah terdaftar. Terdaftar. Sudah ormas. Kalau di sini sudah terdaftar," ungkap Mendagri di Kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Namun, Gamawan masih belum mengetahui apakah FPI di daerah Kendal dan Temanggung sudah terdaftar atau belum. "Kalau itu saya belum tahu. Saya cek. Kita sudah ingatkan daerah," ungkapnya.
Hal ini berbeda dengan yang diutarakan Sekretaris Kabinet Dipo Alam, yang menyatakan FPI belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri sebagai Ormas. Dipo katakan, Rabu (24/7/2013), FPI hanya "forum kumpul-kumpul" dan karenanya tidak bisa dibubarkan.
"Yang jelas FPI belum terdaftar sebagai ormas di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. Menurut Menteri Dalam Negeri belum terdaftar sebagai ormas, apa yang mau dibekukan?" Tegas Dipo di kantor Kepresidenan, Rabu (24/7/2013).
Lebih lanjut terkait tindakan kepada FPI, Mendagri menyerahkan kepada Bupati Kendal, sebagai lokasi kejadian bentrokan FPI dengan Warga beberapa waktu lalu. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Ormas yang baru disahkan.
" UU itu mengatakan bahwa kejadian terjadi di provnsi, maka Gubernur yang ambil tindakan. Kalau di Kabupaten, maka bupati walikota yang tangani," tegas dia.
Dipo Katakan FPI Belum Terdaftar, Mendagri Bilang Sudah
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger