TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mandeknya kasus pembunuhan Munir mendapat perhatian serius dari Komite HAM PBB, yang bersidang pada 10-11 juli 2013, dan mengeluarkan rekomendasi pada 26 juli kemarin.
Choirul Anam, Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), mengatakan keseriusan perhatian komite ini dapat dilihat dari permintaan komite untuk melaporkan perkembangan kasus munir dalam waktu satu tahun ke depan melalui mekanisme follow up khusus.
Hal ini dilatarbelakangi pengakuan komite terhadap kredibilitas Munir, sebagai prominent human rights defender.
Berdasarkan keterangan tertulisnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai kepala negara memilki kewenangan eksekutif order, harus segera merespon permintaan komite untuk menindaklanjuti kasus Munir.
Beberapa langkah yang harus diambil oleh Presiden SBY yaitu pertama, membuka kasus munir kembali dengan memerintahkan jaksa agung, untuk memulai PK terhadap kasus Muchdi PR. kasus muchdi PR memiliki bukti baru (novum), yang dapat digunakan, misalnya rekaman suara muchdi PR dan Polycarpus dan putusan kasus polycarpus yang menyatakan bahwa Polycarpus dan Muchdi PR memilki profesi yang sama.
Kedua, menghidupkan kembali tim Munir di kepolisian untuk menindaklanjuti berbagai fakta yang telah ditemukan yang memperlihatkan adanya aktor-aktor lain selain Polycarpus dan Muchdi PR.
Langkah presiden ini harus memiliki skema waktu selama setahun, oleh karenanya langkah-langkah yang diambil oleh Presiden harus jelas dan kongkret. Kongkret dalam tindakan dan pentahapan sampai pada proses pengadilan.