News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

PPP Setuju KPU Batasi Alat Peraga Kampanye

Penulis: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Jakarta Selatan menurunkan papan reklame kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli di Jalan HR.Rasuna Said Jakarta Selatan menggunakan crane pemadam kebakaran, Senin (9/7/2012). Memasuki hari kedua masa tenang, masih banyak alat peraga kampanye pasangan calon yang belum diturunkan oleh Panwaslu DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Reni Marlinawati Amin setuju dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pembatasan alat peraga dalam masa kampanye.

"Sangat setuju ada pembatasan alat peraga dalam kampanye," kata Reni kepada Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (31/7/2013). 

Untuk diketahui, Pasal 17 draf perubahan PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, menyebut tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, sekolah, dan sarana publik lain.

Selanjutnya, peserta pemilu hanya boleh memasang alat peraga kampanye berbentuk baliho maksimal di dua titik pada tiap kecamatan.

Menurut Reni dengan dibatasinya alat peraga akan berdampak positif.

Dampak tersebut, pertama caleg dapat mengurangi pembuatan baliho yang cenderung jor-joran.

Kedua, imbuhnya, lingkungan tetap bersih dan indah. "Terutama di jalan protokol tidak semrawut seperti sekarang karena dipenuhi  baliho Caleg," ujarnya.

Ketiga, dengan dikuranginya alat peraga maka caleg dituntut untuk turun langsung ke masyarakat untuk sosialisasi.

"Ini bagus karena masyarakat bisa mengenal lebih dekat dan dapat menentukan caleg yang akan dipilihnya," cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU berupaya segera menyelesaikan rancangan Peraturan KPU (PKPU). Salah satu bahasan yang mengemuka soal pembatasan alat peraga dalam masa kampanye.

Pasal 17 draf tersebut menyebut tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, sekolah, dan sarana publik lain. Selanjutnya, peserta pemilu hanya boleh memasang alat peraga kampanye berbentuk baliho maksimal di dua titik pada tiap kecamatan.
 
Pasal 17 juga akan mengatur ihwal penertiban alat peraga kampanye. Nantinya, Pemda setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut, atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan peserta Pemilu tersebut, berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota.
 
Pihak Komisi II DPR menilai peraturan KPU tersebut mengasumsikan bahwa kampanye akan didominasi oleh peserta yang memiliki kemampuan materi. Pembatasan dilakukan untuk memungkinkan terjadingan persaingan yang sehat antara para peserta pemilu. Selain itu, pembatasan alat peraga kampanye bisa mengurangi gangguan pandangan publik akibat baliho yang tersebar di sembarang tempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini