News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apes, Maling Motor Asal Sumenep Ditangkap Polisi Gresik Gara-gara Kehabisan Bensin

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka remaja maling motor berinisial AR (18), warga Desa Pandian, Kabupaten Sumenep, Madura, ditangkap polisi di Kecamatan Driyorejo, Gresik.

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Tersangka remaja maling motor berinisial AR (18), warga Desa Pandian, Kabupaten Sumenep, Madura, ini benar-benar apes.

Dia kehabisan bensin saat membawa kabur motor curiannya yang diparkir di depan sebuah toko kelontong di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Dia ditangkap polisi saat motor curian yang dikendarainya kehabisan bensin di Simpang Empat Legundi - Driyorejo. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Driyorejo AKP Musihram mengatakan, tertangkapnya tersangka AR pada Jumat (20 /12/2024), pukul 04.00 WIB shubuh.

Saat itu, tersangka sedang jalan kaki di wilayah Desa Krikilan, Driyorejo.

Kemudian sampai di toko pracangan milik Zainullah (34), langsung mendekati motor Suzuki Thunder Nopol DK 4393 AA warna biru.

"Kemudian mengambil sepeda motor milik korban dengan cara mendorong ke arah barat."

"Saat sudah jauh dari toko, baru dinaiki pelaku sesampai di jembatan Legundi, ternyata kendaraan korban kehabisan bensin BBM, sehingga berhenti,” kata Musihram, Minggu (22/12/2024).

Setelah itu, korban Zainullah sadar kalau motornya hilang, sehingga langsung mencarinya ke arah Barat, kemudian melihat motornya dibawa tersangka AR dan berhenti di tepi Jalan Raya Legundi karena kehabisan bensin.

“Korban bersama anggota Polsek Driyorejo mengamankan pelaku ke Polsek Driyorejo beserta barang bukti untuk tindakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Pandaan-Malang: Rombongan Ingin Belajar Bahasa Inggris hingga Jumlah Korban

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

“Masyarakat diimbau tidak memarkir sembarangan kendaraanya di teras rumah atau toko, itu dapat memancing orang untuk mencuri," katanya. 


Laporan reporter Sugiyono | Sumber: Tribun Jatim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini