News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Djoko Susilo

Jenderal Djoko Bantah Terima Uang dari Budi Susanto

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo (kanan), menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2013). Dalam pemeriksaan dirinya, Djoko membantah sebagai pihak yang menunjuk langsung PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pemenang tender proyek yang kini menjeratnya, dan menyatakan bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangannya dalam dokumen persiapan simulator SIM. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo juga membantah menerima sejumlah uang dari Direktur Utama CMMA, Budi Susanto. Sebelumnya dia juga membantah pernah mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan untuk memenangkan PT Citra Mandiri Metalido Abadi (CMMA) dalam pengadaan alat simulator di Korlantas Polri tahun 2011.

"Tidak benar saya pernah terima uang dari siapapun melalui staf saya. Termasuk, yang Rp 30 miliar," kata Djoko ketika memberikan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2013) malam.

Kendati demikian, Djoko mengakui bahwa mengenal Budi Susanto. Bahkan, diakuinya, Budi kerap mampir ke kantor Korlantas Polri, meski tidak pernah berbicara khusus perihal pengadaan simulator.

Dalam surat dakwaan, Djoko Susilo didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri. Sehingga, merugikan keuangan negara mencapai Rp 144 miliar.

Djoko disebut mengarahkan kepada Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan untuk memenangkan PT CMMA yang dipimpin oleh Budi Susanto.

Mantan Kakorlantas Polri ini juga disebut mengetahui perihal markup (penggelembungan) harga alat simulator untuk uji kendaraan roda dua dan empat. Atas perbuatannya, Djoko diduga memperkaya diri sendiri mencapai Rp 32 miliar.

Namun, pada perkembangannya, KPK juga menjerat Djoko Susilo dengan undang-undang pencucian uang, karena memiliki harta yang tak wajar selama menjabat di lembaga pimpinan Jenderal Polisi Timur Pradopo tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini