TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo juga membantah menerima sejumlah uang dari Direktur Utama CMMA, Budi Susanto. Sebelumnya dia juga membantah pernah mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan untuk memenangkan PT Citra Mandiri Metalido Abadi (CMMA) dalam pengadaan alat simulator di Korlantas Polri tahun 2011.
"Tidak benar saya pernah terima uang dari siapapun melalui staf saya. Termasuk, yang Rp 30 miliar," kata Djoko ketika memberikan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2013) malam.
Kendati demikian, Djoko mengakui bahwa mengenal Budi Susanto. Bahkan, diakuinya, Budi kerap mampir ke kantor Korlantas Polri, meski tidak pernah berbicara khusus perihal pengadaan simulator.
Dalam surat dakwaan, Djoko Susilo didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri. Sehingga, merugikan keuangan negara mencapai Rp 144 miliar.
Djoko disebut mengarahkan kepada Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan untuk memenangkan PT CMMA yang dipimpin oleh Budi Susanto.
Mantan Kakorlantas Polri ini juga disebut mengetahui perihal markup (penggelembungan) harga alat simulator untuk uji kendaraan roda dua dan empat. Atas perbuatannya, Djoko diduga memperkaya diri sendiri mencapai Rp 32 miliar.
Namun, pada perkembangannya, KPK juga menjerat Djoko Susilo dengan undang-undang pencucian uang, karena memiliki harta yang tak wajar selama menjabat di lembaga pimpinan Jenderal Polisi Timur Pradopo tersebut.