TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain tidak memperkenankan menerima dan meminta parsel hingga Tunjangan Hari Raya (THR), Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengimbau pejabat negara dan PNS tidak menggunakan aset negara, seperti mobil dinas, untuk mudik.
Demikian disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Mobil dinas merupakan aset negara yang pengadaan dan operasionalnya dibiayai oleh negara. "Aset-aset negara, seperti mobil dinas, tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik," kata Johan.
Sebelumnya, KPK melalui Wakil Ketua Busyro Muqoddas, meminta masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya pejabat atau PnS yang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi seperti mudik ke kampung halaman.
kedapatan melihat atau mengetahui Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memakai kendaraan dinas untuk mudik. "Lewat media, masyarakat bisa melaporkan," ujar Busyro.
Busyro mengatakan, fungsi mobil dinas adalah untuk keperluan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat atau PNS.
Bila ada pimpinan atau instansi yang tidak benar bila tidak mendukung pegawainya tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. Sebab, penggunaan aset negara yang tidak sesuai peruntukkannya ini bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi. "Berapapun jumlahnya, (itu) abuse of power, abuse of amanah," katanya.