TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia, Adhie Massardi, mengatakan harus ada sanksi yang tegas kepada oknum penguasa yang terlibat dalam pelanggaran Pemilukada khususnya yang bekerja sama dengan penyelenggara Pemilu.
Menurut Adhie, putusan pelanggaran etik kepada penyelenggara Pemilu tidak akan menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran Pemilu. Harus ada aturan yang bisa membuat jera.
"Siapa yang membuat KPU seperti itu? Bagaimana menjerat aktor selain KPU? Harus ada pasal yang bisa menjerat aktor-aktor intelektual. Biasanya incumbent," ujar Adhie saat diskusi di Media Center DKPP, Gedung Sarinah, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Pelanggaran etik dalam Pemilukada, kata Adhie, menyebabkan kerusakan atau akibat yang luar biasa yang ditinggalkannya.
Pelanggaran tersebut bisa merugikan keuangan negara jika Pemilukada harus diulang. Belum lagi hak konstitusional calon atau pemilih yang dilanggar, dan lolosnya koruptor dalam Pemilukada.
"Kerusakan yang ditimbulkan pelanggaran etika KPU sangat dahsyat. Harus ada mekanisme lain bagaimana ini biar jera. Siapa yang menyuruh, mempengaruhi penyelenggara negara," kata dia.
Juru Bicara Kepresidenan di Era Gusdur itu pun mengatakan tugas pengawasan itu ada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Misalnya, Bawaslu memeriksa dan menyerahkan pelaku yang terlibat korupsi ke kepolisian dan dan pelanggaran administrasi diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara.