TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi mengaku diperdengarkan rekaman saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/8/2013). Rekaman tersebut berisi percakapan antara dirinya dengan Wali Kota Dada Rosada.
"Iya, hari ini hanya dicocokkan suaranya," kata Edi usai diperiksa lebih dari tiga jam di kantor KPK, Jumat siang.
Menurut Edi rekaman tersebut memuat percakapan dirinya dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Namun, ia enggan merinci percakapan soal apa yang dimaksudnya itu.
Edi membantah jika dirinya turut diperdengarkan rekaman pembicaraan dengan tersangka lain. Menurutnya, ia hanya menjadi saksi untuk Dada Rosada.
"Enggak, enggak," tegasnya.
Adapun Dada yang keluar sebelum Edi, mengaku dirinya hanya melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya. Ia pun berdalih bukan menjadi saksi untuk Edi Siswadi.
"Saya (urusan) saja, saya saja." kata Dada sembari naik mobil.
Dada dan Edi adalah tersangka baru dalam pengembangan perkara suap hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait pengurusan perkara bantuan sosial Kota Bandung.
Saat ini, dua orang yang menjadi tersangka itu masih dalam tahap pemberkasaan. Sementara berkas empat tersangka lain, Hakim Setyabudi, Toto Hutagalung, Herry Nurhayat dan Asep Triana telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandung.