Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan menurunkan Badan Pengawasan (Bawas) untuk menyelidiki pegawai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) MA Djodi Supratman yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djodi ditangkap KPK di kawasan Monas beberapa waktu lalu yang diduga menerima suap dari pengacara Mario C Bernardo.
"Bawas tidak perlu turun karena itu kan sudah diproses secara hukum. Yang penting sepanjang yang bersangkutan sudah ditangkap dan diikuti dengan penahanan maka kita memberhentikan sementara yan bersangkutan (Djodi Supratman)," ujar Ketua MA Hatta Ali, di kantornya, Jakarta, Jumat (2/8/2013).
Hatta beralasan tidak menerjunkan Bawas tersebut karena hakim MA, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut sudah menegaskan tidak terlibat di dalamnya.
"Hakimnya kan sudah mengatakan, mereka tidak ada keterkaitan, mereka sudah menyangkali semua," kata dia.
Walau demikian, Hatta tetap menyerahkan pengungkapan kasus tersebut oleh KPK.
"Ya kita serahkan kepada KPK karena ini kan sudah diproses secara hukum, ya kita percayakan dalam penyelesaian secara hukum," tukasnya.