Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dikabarkan akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring. Pemanggilan itu untuk dimintai keterangan kasus dugaan pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai asal Tifatul mengaku mendukung penegakkan hukum oleh aparat.
"PKS meyakini Pak Tifatul akan juga mendukung penegakan hukum yang adil, transparan dan independen," kata Juru Bicara PKS Mardani Ali Sera ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (4/8/2013).
Menurut Mardani, PKS telah mengkaji program PLIK/MPLIK. Hasilnya, Mardani mengatakan program tersebut sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman dikabarkan akan memanggil Tifatul.
"Kalau pemanggilan itu, tergantung kebutuhan pembuktian. Jika ada pihak tertentu yang perlu dilakukan pemeriksaan, kita harus lakukan itu," kata Adi.
Adi menilai Menteri Tifatul akan kooperatif bila Kejaksaan membutuhkan keterangannya dalam kasus ini. Namun, ia belum bisa memastikan kapan pemeriksaan dilakukan.
Diketahui, Tifatul Sembiring memastikan tidak ada praktik korupsi dalam program pusat layanan internet kecamatan (PLIK) dan mobile pelayanan internet kecamatan (MPLIK).
Tifatul pun menantang jika ada temuan korupsi sekecil apapun, dirinya siap dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Korupsi di mananya? Kalau ada temuannya, laporkan saja ke aparat penegak hukum," tukas Tifatul di kompleks Parlemen, Senin (18/3/2013).
Tifatul menjelaskan bahwa program PLIK/MPLIK dibiayai melalui mekanisme Universal Service Obligation (USO) dari tahun 2004-2010 sekitar Rp 3 triliun. Dari jumlah itu, kata Tifatul, pemerintah sudah mengeluarkan Rp 4,5 miliar di tahun 2011 dan Rp 99,9 miliar di tahun 2012.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah melakukan audit atas program ini.
Adapun PLIK/MPLIK merupakan salah satu program Kemenkominfo dalam rangka pusat layanan internet untuk masyarakat yang ditempatkan di kecamatan seluruh Indonesia. Program ini bertujuan mendorong masyarakat "melek" informasi melalui jaringan internet.
Pembiayaan program PLIK/MPLIK berasal dari dana Universal Service Obligation (USO), yakni urunan 10 operator telekomunikasi yang dialokasikan dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran setoran yakni 1,25 persen dari pendapatan kotor tiap-tiap perusahaan operator telekomunikasi.
Dengan demikian, total anggaran 2010-2014 untuk program PLIK/MPLIK mencapai sekitar Rp 3 triliun. Anggaran itu dibayarkan kepada enam pemenang tender proyek, yakni PT Telkom, PT Multidana Rencana Prima, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.
Para pemenang tender itu berkewajiban menyediakan peralatan hingga melaksanakan program tersebut. Nantinya, pemerintah akan membayar kepada para pemenang tender setelah kewajiban pelaksanaan PLIK/MPLIK terpenuhi.