News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Jatim

Polda Jatim Harus Sita Formulir C1 Cacat Pilgub Jatim

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Timur didorong jangan berdiam diri menanggapi munculnya formulir C1 yang diterbitkan KPU Jawa Timur yang hanya menyantumkan tiga pasangan calon, tanpa pasangan keempat, Khofifah-Herman.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane menilai, pencetakan formulir C1 tanpa memasukkan pasangan Khofifah-Herman yang sudah disahkan KPU Pusat sebagai pasangan tambahan, akan berpotensi menimbulkan ancaman kamtibmas di tingkat bawah.

"Polda Jatim diminta tidak berpangku tangan dengan adanya sejumlah masalah di balik proses pemilihan gubernur (Pilgub). Apalagi terkesan KPUD Jatim tidak profesional, tidak proporsional, tidak netral, dan tidak bekerja sesuai standar operasional," ujar Neta di Jakarta, Selasa (13/8/2013).

IPW mendesak Polda Jatim harus melihat adanya aksi kejahatan yg bisa memicu konflik horizontal di daerahnya. Sikap KPUD yang menerbitkan Formulir C1 yang tak layak, berpotensi memanipulasi suara yang akan berdampak buruk terhadap integritas pilkada dan kamtibmas Jatim.

Menurut Neta, penggunaan formulir C1 seperti itu merupakan contoh counting manipulation yang mengerikan dan tidak bisa diterima, apalagi itu terjadi pada saat tidak ada kondisi force majeure. Kalau pun ada force majeure, KPUD harus meminta persetujuan Panwaslu dan keputusannya harus dituangkan dalam berita acara rapat pleno.

Persetujuan Panwaslu akan meyakinkan bahwa penyelenggara pilkada memiliki clear intention. Sebab penggunaan C1 yang tidak standar membuat peluang manipulasi terbuka lebar. Dalam sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi yang mengadili sengketa hasil pilkada, kelalaian KPUD menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan dibatalkannya hasil pilkada.

"Dalam kasus KPUD Jatim penyimpangan yang terjadi bukan karena kelalaian, tetapi kesengajaan. Kasus Formulir C 1 menunjukkan bahwa ada masalah netralitas dengan KPUD karena pelanggaran dilakukan sistematis, terstruktur, dan masif," terang Neta.

Karena ini dinilai sebuah kejahatan, lanjut Neta, KPU Jatim bisa dilaporkan ke Panwaslu maupun peserta Pilkada ke Polda Jatim. Tanpa adanya laporan, kejahatan tersebut bisa diusut Polda Jatim sebagai sebuah antisipasi dini agar stabilitas kamtibmas di Jatim tetap terjaga.

"Sikap KPUD Jatim ini bisa memicu konflik di akar rumput. Untuk itu IPW mendesak Polda Jatim agar bertindak cepat menyita semua Formulir C 1 dan meminta KPU Pusat mencetak ulang Formulir C 1 agar penyelenggaraan Pilgub Jatim berjalan netral dan aman," tambahnya.

Sebelumnya, tim kampanye pasangan calon Khofifah-Herman menyampaikan keberatan secara lisan kepada KPU RI, terkait tidak adanya nama pasangan Khofifah-Herman dalam formulir C1.

KPU Jatim menanggapi hal ini mengaku, tidak ada masalah dalam formulir dan kelengkapan dokumen Pemilihan Kepala Daerah pada 29 Agustus 2013. KPU hanya menempatkan tiga pasangan calon di formulir C1 mengacu pada pleno KPU Jatim 14 Juli di mana pasangan Khofifah-Herman tidak lolos.

"Semua sudah atas persetujuan yang bersangkutan. Saat belum dicetak, kami sudah menanyakan ke Pak Herman Sumawiredja dan bilang bahwa tidak ada masalah, asalkan nanti namanya diketik," ujar Ketua KPU Jatim Andry Dewanto, Sabtu (10/8/2013).

Menurut Andry Dewanto, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kompromi karena memang ada tahapan pencetakan dan distribusi formulir-formulir kelengkapan Pilkada yang harus berlangsung antara 13 Juli hingga 13 Agustus.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pasangan Khofifah-Herman yang sedang menempuh jalur hukum ke DKPP. Saat itu Herman mengaku tidak ada masalah nama pasangan calon tidak ada. "Asalkan nanti bila dinyatakan lolos, draft kosong di formulir tersebut diketik," tambah Andry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini