News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Hakim: Kenapa Tidak Sumbang ke Yayasan Yatim Piatu ?

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Juard Effendi (kanan) dan Arya Abdi Effendi (kiri)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum PT Indoguna Utama, Juard Effendi diragukan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Juard keukeuh berdalih Rp 1 miliar yang diberikan ke Fatahanah, merupakan suatu sumbangan.

"Kalau sumbangan, Kenapa enggak ke yayasan, seperti yayasan yatim piatu, atau ke tempat ibadah? Ini kok ke Fathanah?" tanya Hakim Anggota Djoko Subagio, saat Juar bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/8/2013).

Mendengar itu, Juard tak bisa berkata lagi, dan keterangan berlanjut ke saksi Arya Abdi Effendi.

Sementara, Saksi Arya tidak berbeda jauh dari kesaksian Juard. Direktur Indoguna Utama itu kembali mengaskan bila Ahmad Fathanah pernah meminta sumbangan Rp 1 miliar ke pihak perusahaannya untuk acara safari dakwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Untuk sumbangan dakwah, perjalanan ke daerah untuk PKS," kata Arya saat bersaksi.

Merespon penjelasan itu, Hakim Subagio kembali ragu. Dia lantas menanyakan mekanisme permintaan sumbangan di PT Indoguna Utama.

"Bagaimana mekanisme sumbangan di PT Indoguna Utama? Apa pakai proposal atau bagaimana?" tanya Hakim.

"Tidak ada yang mulia. Itu bagaiaman cara orang bicaranya, (bila disetujui) kita prove, ya kami sumbang. Lalu saya bbm kakak saya siapkan dana Rp 1 Miliar, untuk Fathanah itu," jawab Arya.

Namun, belakangan Arya mengungkapkan pernah dijanjikan akan dibantu Fathanah dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk Indoguna Utama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini