TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen ESDM, Waryono Karyo masih bebas melenggang ke luar negeri. Meski telah ditemukan uang 200 ribu Dolar AS yang disita KPK dari ruangannya, sampai saat ini namanya belum masuk dalam daftar orang-orang yang dicegah bepergian keluar negeri.
"Belum. Belum ada pencegahan lagi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (16/7/2013).
Sejauh ini, lanjut Johan, pihaknya belum berencana melakukan kembali pencegahan terkait kasus suap di SKK Migas yang menjerat Rudi Rubiandini tersebut. Saat ditanya apakah KPK juga akan mencegah Menteri ESDM, Jero Wacik, jawaban serupa keluar dari mulut Johan.
"Belum ada," tegasnya.
Sejauh ini KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang pejabat di SKK Migas dan seorang petinggi perusahaan.
Mereka yakni, Iwan Ratman selaku Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas, Popi Ahmad Nafis selaku Kadiv Komersialisasi Gas bidang pengendalian Komersil SKK Migas, Agoes Sapto Rahardjo selaku Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang pengendalian komersial SKK Migas dan Artha Meris Simbolon selaku Presdir PT. Parna Raya Grup.
Dalam perkara ini Rudi dan Deviardi alias Ardi disangka sebagai penerima suap. Adapun Simon G Tanjaya selaku pemberi suap.
Sejauh ini penyidik menyimpulkan bahwa suap yang diberikan berkaitan dengan kegiatan-kegitan yang menjadi lingkup atau kewenangan SKK Migas
KPK Belum Cegah Sekjen ESDM dan Menterinya
Baca Selanjutnya:
DPR Ingatkan Polisi agar Tak Main-main Tindak Kasus Ivan Sugianto: Publik Mengawal
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger